PermenkesNomor 73 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Kesehatan. Feb. 06, 2014. β€’ 28 likes β€’ 193,915 views. Download Now. Download to read offline. Iskandar Taran.
Kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang ada di Indonesia. Jabatan ini diberikan kepada para tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu dalam bidang kesehatan. Jenis-jenis kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan Di Indonesia, terdapat beberapa jenis kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan yang diberikan kepada tenaga kesehatan. Jenis-jenis kelas jabatan tersebut antara lain Analis Kesehatan Asisten Apoteker Asisten Perawatan Gigi Asisten Perawat Anestesi Asisten Perawat Bedah Asisten Perawat Gawat Darurat Asisten Perawat Jantung dan Pembuluh Darah Asisten Perawat Kebidanan dan Kandungan Asisten Perawat Kesehatan Anak Asisten Perawat Kesehatan Jiwa Syarat-syarat untuk mendapatkan kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan Untuk mendapatkan kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan. Syarat-syarat tersebut antara lain Memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang relevan dengan jenis kelas jabatan yang diinginkan Memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan jenis kelas jabatan yang diinginkan Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jenis kelas jabatan yang diinginkan Lulus seleksi yang dilakukan oleh instansi pemberi kelas jabatan Manfaat mendapatkan kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan Mendapatkan kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan memiliki banyak manfaat bagi tenaga kesehatan. Beberapa manfaat tersebut antara lain Meningkatkan status sosial dan ekonomi tenaga kesehatan Memperoleh pengakuan atas kompetensi dan keahlian yang dimiliki Meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan promosi dan pengembangan karir Memberikan motivasi dan kebanggaan bagi tenaga kesehatan Tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan dengan kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan Tenaga kesehatan yang memiliki kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan tenaga kesehatan tanpa kelas jabatan. Beberapa tugas dan tanggung jawab tersebut antara lain Melakukan tindakan medis sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki Mengelola dan mengawasi pelaksanaan tindakan medis oleh tenaga kesehatan lainnya Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan Membuat laporan dan evaluasi atas pelaksanaan tindakan medis yang dilakukan Kesimpulan Kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang diberikan kepada para tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu dalam bidang kesehatan. Terdapat beberapa jenis kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan yang diberikan kepada tenaga kesehatan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kelas jabatan tersebut. Mendapatkan kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan memiliki banyak manfaat bagi tenaga kesehatan, namun juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. 2021-02-02

ο»ΏJABATANFUNGSIONAL: KET: No. Urut: JML: NAMA JABATAN FUNGSIONAL: PER MEN PAN & RB: R. LING- KUP Pusat/ Daerah: 1: Kementerian Dalam Negeri: 1: 1: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah: No. 15 Tahun 2009: P/D: 2009: 2: 2: Satpol PP: No. 04 Tahun 2014: P/D: Baru 2014: 2: Kementerian Luar Negeri: 3: 1: Diplomat: No.PER/87.1/M.PAN/8/2005 Mencabut no.174/KEP/M.PAN/1997: P: 2005: 3

ο»ΏPMK No. 73 ttg Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Kesehatan - CopyPMK No. 73 ttg Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Kesehatan - Copy

1) Penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan harus dilakukan sesuai dengan PedomanPenyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud padaayat (1) merupakan acuan bagi Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Kesehatan di Pusat dan Daerah, dalam
TINGKATJABATAN TERAMPIL NAMA JABATAN FUNGSIONAL 72 Entomolog Kesehatan √ √ √ √ √ √ √ 73 Fisioterapis √ √ √ √ √ √ 74 Fisikawan Medis √ √ √ 75 Nutrisionis √ √ √ √ √ √ 76 Okupasi Terapis √ √ √ 77 Ortosis Prostetis √ √ √ 78 Penyuluh Kesehatan Masyarakat √ √ √ √ √ √
2 Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Radiasi - Perpres No 168 Tahun 2014. 3. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan - Perpres 169 Tahun 2014. 4. Tunjangan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan - Perpres no 170 Tahun 2014. Baca juga: Slip Gaji PNS 2010. DaftarJabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara. Daftar Jabatan Fungsional pada Pegawai Negeri Sipil ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terdiri dengan 25 rumpun jabatan. Hits 15547 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
\n \n \n \nkelas jabatan fungsional tertentu kesehatan
17Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama; 30 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda; 33 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia; 34 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Mahir
LektorKepala, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2580; dan Profesor, Kelas Jabatan 15 dengan Nilai Jabatan 3455. Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah .
\n \n \nkelas jabatan fungsional tertentu kesehatan
JABATANPELAKSANA . DI . LINGKUNGAN . KEMENTERIAN KESEHATAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan diperlukan jabatan pelaksana; b. bahwa beberapa nomenklatur dan kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai 1Pelayanan promosi kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat 2 Pelayanan kesehatan lingkungan Sanitarian, Entomolog 3 Pelayanan KIA & KB Dokter, Perawat, Bidan 4 Pelayanan gizi Nutrisionis 5 Pelayanan pencegahan & pengendalian penyakit Dokter, Dokter Gigi, Epidemiolog, Entomolog, Pranata Labkes 6 Rawat jalan Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Perawat FMYnKz0.
  • sfazrp4be4.pages.dev/466
  • sfazrp4be4.pages.dev/348
  • sfazrp4be4.pages.dev/551
  • sfazrp4be4.pages.dev/434
  • sfazrp4be4.pages.dev/516
  • sfazrp4be4.pages.dev/880
  • sfazrp4be4.pages.dev/870
  • sfazrp4be4.pages.dev/168
  • kelas jabatan fungsional tertentu kesehatan